"Sepuluh di antara kami, termasuk non-muslim mendapat sepuluh cambukan dan denda US$ 100," kata Hussein di Khartoum seperti dikutip laman stasiun televisi BBC.
Hussein sendiri menyatakan tidak melanggar hukum syariah. Namun dia dapat dikenai dakwaan berdasarkan hukum pidana yang melarang pemakaian busana yang tidak pantas. "Saya ingin mengubah hukum yang bertentangan dengan konstitusi ini," ujar Hussein.
Hussein mengaku telah mengirim 500 undangan kepada wartawan dan pengamat untuk menghadiri sidang kasusnya pada Rabu 29 Juli 2009. "Saya ingin semua orang mengetahui apa yang terjadi," kata dia.
Dalam sidang kali ini, Hussein dan dua terdakwa lain meminta didampingi pengacara sehingga sidang ditunda. Jika kemudian terbukti bersalah, Hussein terancam 40 kali cambukan dan denda US$ 100.
Sementara itu, Amal Habbani, seorang perempuan jurnalis yang menulis artikel mengenai perlakuan terhadap Hussein telah ditangkap dengan tuduhan mencoreng nama baik kepolisian. Jika dinyatakan bersalah, Habbani terancam harus membayar sejumlah besar denda.
Sumber vivanews.com
0 komentar:
Posting Komentar
Pengunjung bebas berkomentar,walau anonim,tapi maaf : Kami menerapkan moderasi untuk komentar spam.